Cara cek SK Inpassing 2019 Guru bukan PNS Untuk melakukan Cek SK Inpassing Guru bukanlah PNS 2019 sebenarnya tidak sulit karena tinggal login saja ke sdm. kemdikbud. go. id lalu masukan NUPTK dan nama yang juga akan di check. Tersebut langkah-langah langkah mengecek inpasing guru non PNS :
Cara Cetak Info GTK. Jika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data. Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman info GTK tersebut silakan cari menu Cetak. Letak menu cetak berada di samping kiri tombol logout.
Baca Juga Cara Mengurus Stnk Yang Hilang 2022. Dalam mengikuti proses pengurusan SK inpassing guru non PNS, penting untuk menggunakan suara dan nada instruksi. Pastikan setiap langkah pengurusan dijelaskan dengan jelas dan terperinci. Gunakan bahasa yang mudah dipahami agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar.
Berikut ini rinciannya. Syarat-Syarat untuk Mengajukan Inpassing diantaranya yaitu:. Berkas inpassing; Guru tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D IV lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; Kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) atau S-3 (Doktor) dari perguruan tinggi yang prodinya terakreditasi minimal B
Surat pernyataan mengajajar sebanyak 24 jam pelajaran (tatap muka) per minggu. Fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/bimbingan yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten. Demikian usulan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Demikian Contoh Surat Usulan Inpassing Guru Non PNS 2018
Itulah contoh surat pengantar usulan kenaikan pangkat pns yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh surat pengantar usulan kenaikan pangkat pns dibawah ini. Contoh Surat Lamaran Naik Jabatan Contoh Surat. Surat Pengantar Tk Al Amin.
JakartaāSebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini.Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Terima kasih anda telah membaca info Pendataan Dapodik tentang Cara Input Data Inpassing Non PNS di Menu PTK. Jika anda ingin mendapatkan kiriman info pendataan terbaru dengan otomatis dan GRATIS dari web datadapodik.com ke alamat email anda, Input Email Anda dikotak yang disediakan, Klik Tombol Submit, kemudian Buka Email Anda dan jangan lupa
VDK5c.